Sumber : PANDANGAN ISLAM ATAS MASALAH-MASALAH KONTEMPORER MASA KINI
Karya : Mirza Tahir Ahmad
Di Barat setiap pembicaraan mengenai Islam selalu menghadapi pertanyaan tentang apakah Islam mengizinkan seorang pria untuk menikah empat kali dan memiliki empat isteri pada saat yang sama? Saya memiliki pengalaman banyak berbicara di muka umum dan kumpulan intelektual di Barat. Seingat saya pertanyaan seperti ini hampir selalu dikemukakan.
Seringnya seorang wanita akan berdiri, sebelumnya meminta maaf dulu, lalu bertanya secara lugu apakah Islam mengizinkan memiliki empat orang isteri. Sepertinya semua orang sudah tahu jawabannya. Kemungkinan besar bahwa hanya aspek inilah dari Islam yang dikenal secara luas di Barat. Aspek lainnya yang juga dikaitkan adalah terorisme sedangkan terorisme sama sekali tidak ada kaitannya dengan Islam (lihat juga Pembunuhan dalam nama Allah oleh pengarang yang sama).
Persamaan hak pria dan wanita seperti apakah yang dibawa Islam jika pria diizinkan untuk memiliki empat isteri sedangkan seorang wanita hanya boleh memiliki satu orang suami? Ini adalah bentuk lain dari pertanyaan yang sama yang menurut pendapat saya digunakan semata untuk menghapuskan citra baik tentang Islam yang dibangun oleh pembicara. Dalam lingkungan yang tidak terlalu formal dimana tata cara dan sopan santun tidak terlalu diketatkan, pertanyaan yang sama lebih banyak menjadi bahan ejekan dan bukan semata pertanyaan sederhana.
Beberapa dasawarsa yang lalu ketika saya masih kuliah di SOAS (School of Oriental and African Studies), University of London, seorang siswa Pakistan selalu dibuntuti oleh seorang siswa Inggris dengan pertanyaan sama yang diulang-ulang dan biasanya hal itu selalu menimbulkan tawa. Suatu ketika ia terdesak terlalu jauh dan ia membalas bertanya kepada siswa Inggris itu : ‘Mengapa anda keberatan kami mempunyai empat orang ibu sedangkan anda tidak keberatan memiliki empat ayah (kata forefathers yang diplesetkan sebagai four fathers).’ Permainan kata tentang ‘empat’ yang secara efektif telah menghentikan si pengganggu.
Sepertinya itu suatu lelucon, tetapi jika kita amati lagi, sebenarnya hal tersebut bukan guyonan semata karena memang menggambarkan situasi tragis yang berkembang dalam masyarakat. Keadaan mana bisa menjadi dasar komparasi sikap Islam dibanding sikap masyarakat modern. Hal tadi bukan hanya bahan obrolan siswa-siswa iseng tetapi juga menjadi cemoohan dari anggota terhormat masyarakat yang merasa tidak setuju dengan pandangan Islam itu.
Belum lama ini saya ada menerima surat dari seorang hakim senior di Frankfurt yang saya kenal sebagai seorang yang sangat bijak, berfikiran terbuka, sopan dan orang yang baik hati. Ia juga menentang pandangan Islam mengenai poligami dan tidak dapat menahan diri untuk mengemukakannya melalui suatu lelucon yang kasar. Untuk sesaat saya tergoda untuk membalasnya dengan lelucon tentang forefathers tadi tetapi akhirnya saya batalkan.
Jawaban singkat yang saya kirimkan padanya menjelaskan bahwaperatuan dalam Islam tentang izin untuk mengawini wanita lebih dari seorang bukan merupakan ketentuan yang berlaku umum. Ketentuan tersebut mengacu pada situasi-situasi tertentu saat diperlukan demi kesehatan suatu masyarakat dan menjamin hak-hak wanita.
Al Quran adalah kitab yang logis. Karena itu tidak mungkin Al Quran tersebut menitahkan pada umat Muslim untuk melakukan sesuatu yang tidak mungkin. Tuhan telah menciptakan pria dan wanita dalam jumlah yang kurang lebih seimbang. Lalu bagaimana suatu agama yang rasional seperti Islam yang selalu menekankan bahwa tidak ada kesenjangan antara Tindakan Tuhan dengan Kalam Tuhan, mengutarakan sesuatu hal yang terlihat tidak alamiah dan tidak realistis, yang jika dilaksanakan akan menimbulkan situasi ketidakseimbangan, kesulitan yang gawat dan frustrasi. Bayangkan suatu negeri kecil berpenduduk pria laik kawin satu juta jiwa dan wanita dalam jumlah yang hampir sama. Kalau peraturan poligami tadi dijalankan mereka sepenuhnya secara harfiah, maka kurang lebih ada 250.000 pria yang mengawini satu juta wanita dan sisa 750.000 pria lagi yang tidak mempunyai isteri.
Sedangkan dibanding agama-agama lainnya, Islam menekankan keharusan menikah bagi pria dan wanita. Al Quran menggambarkan hubungan di antara suami dan isteri didasarkan pada cinta alamiah dan sebagai sumber kedamaian bagi keduanya.
... Dan dihalalkan pula bagimu wanita-wanita yang memelihara
kehormatannya di antara yang beriman dan wanita-wanita yang
memelihara kehormatannya dari antara orang-orang yang diberi Kitab
sebelum kamu, apabila kamu berikan kepada mereka mas kawin
mereka untuk bernikah, bukan untuk berbuat zina dan tidak pula
untuk menjadikan gundik-gundik rahasia. ..... (S.5 Al-Maidah :6)
kehormatannya di antara yang beriman dan wanita-wanita yang
memelihara kehormatannya dari antara orang-orang yang diberi Kitab
sebelum kamu, apabila kamu berikan kepada mereka mas kawin
mereka untuk bernikah, bukan untuk berbuat zina dan tidak pula
untuk menjadikan gundik-gundik rahasia. ..... (S.5 Al-Maidah :6)
Pada saat yang sama Al Quran menolak selibat (hidup tidak kawin seperti pada beberapa golongan pendeta) sebagaimana dikemukakan dalam Surat 57:28. Tidak ada manfaat yang diperoleh jika menutup diri dari dunia atau menghukum diri dengan cara mengingkari nafsu alami. Lembaga perkawinan dalam Islam sangat kokoh. Hanya saja disini saya tidak akan membahas mengenai cara memilih pasangan, upaya perbaikan maupun hal-hal yang berkaitan dengan perceraian dan lain-lainnya.
Kembali ke masalah poligami, dari penelitian historis jelas bahwa ayat Al- Quran tersebut berkaitan dengan suatu situasi periode pasca perang. Pada saat itu dalam masyarakat terdapat sejumlah besar anak yatim dan janda muda dimana keseimbangan jumlah antara pria dan wanita sedang terganggu. Situasi yang sama terdapat di Jerman pasca Perang Dunia Kedua. Karena Islam bukan agama dominan di negeri itu maka Jerman tidak mempunyai pemecahan atas permasalahan tersebut. Ajaran monogami dalam agama Nasrani tidak bisa memberikan jalan keluar. Akibatnya bangsa Jerman harus menderita akibat dari ketidak seimbangan tersebut. Banyak sekali jumlah gadis, perawan tua dan janda-janda muda yang tidak mempunyai kesempatan untuk menikah.
Jerman bukanlah satu-satunya negara di Eropah yang mengalami problema sosial yang sangat berbahaya dan dalam skala besar tersebut. Keadaan tersebut merupakan tantangan yang terlalu berat bagi masyarakat Eropah pasca perang sehingga tak mungkin membendung arus degradasi moral dan kebebasan seks yang secara alamiah muncul dari ketidakseimbangan tadi.
Bagi seorang yang berpandangan luas dan tidak berat sebelah bisa melihat bahwa untuk keadaan seperti itu, satu-satunya jawaban bagi problema sosial demikian adalah mengizinkan pria untuk mengawini lebih dari seorang wanita. Hal itu bukan sebagai solusi untuk memuaskan selera sensual semata tetapi untuk memenuhi kebutuhan murni sejumlah besar wanita. Kalau solusi yang realistis dan logis seperti ini akan ditolak maka alternatif yang tersisa adalah membiarkan masyarakat dengan cepat merosot menjadi korup dan permisif. Sayang sekali bahwa rupanya memang itulah pilihan yang telah diambil oleh negara-negara Barat.
Jika kita teliti lagi kedua sikap tadi secara lebih realistis tanpa melibatkan emosi, kita akan melihat bahwa masalahnya bukan tentang persamaan hak antara pria dan wanita tetapi lebih menyangkut pilihan antara bertanggungjawab dan tidak bertanggungjawab.
Islam mengizinkan mengawini lebih dari seorang wanita hanya dengan persyaratan bahwa pria mampu menangani situasi yang spesifik dan sulit itu dengan penuh tanggungjawab dan bisa bertindak adil dan seimbang kepada isteri kedua, ketiga dan keempatnya.
Dan jika kamu khawatir bahwa kamu tak akan dapat berlaku adil
terhadap anak-anak yatim maka kawinilah mana yang kamu sukai
dari perempuan-perempuan, dua atau tiga atau empat, akan tetapi jika
kamu khawatir kamu tak akan dapat berlaku adil maka kawinilah
seorang perempuan saja, atau sahaya-sahaya perempuan yang dimiliki
tangan kananmu. Yang demikian itu adalah jalan yang lebih dekat
untuk kamu supaya tidak aniaya. (S.4 Al-Nisa : 4)
terhadap anak-anak yatim maka kawinilah mana yang kamu sukai
dari perempuan-perempuan, dua atau tiga atau empat, akan tetapi jika
kamu khawatir kamu tak akan dapat berlaku adil maka kawinilah
seorang perempuan saja, atau sahaya-sahaya perempuan yang dimiliki
tangan kananmu. Yang demikian itu adalah jalan yang lebih dekat
untuk kamu supaya tidak aniaya. (S.4 Al-Nisa : 4)
Alternatif lainnya jauh lebih buruk. Sejumlah besar wanita yang tidak bisa menikah tidak bisa disalahkan jika mereka mencoba menggoda dan menggaet pria di suatu masyarakat yang kurang mengenal agama. Wanitapun manusia juga. Mereka memiliki emosi dan nafsu yang ingin dipenuhi. Pada satu sisi, trauma kejiwaan akibat perang menumbuhkan keinginan mencari seseorang tempat berlindung, di sisi lain adalah kehidupan yang kosong tanpa tempat berteduh dan keamanan lembaga perkawinan, tanpapasangan hidup dan tanpa kemungkinan mempunyai anak sendiri. Masa depan sama hampa dan gersangnya dengan keadaan saat ini.
Bila wanita-wanita demikian itu tidak diakomodasi secara benar menurut hukum dan berasimilasi menurut prinsip memberi dan menerima yang seimbang, maka keadaannya akan menjadi ancaman bagi masyarakat. Mereka secara tidak sah akan berbagi suami-suami dari wanita lain. Akibatnya sungguh dahsyat. Kesetiaan menjadi terbelah. Wanita bersuami kehilangan kepercayaan pada suami-suaminya. Kecurigaan berkembang subur. Meningkatnya kesenjangan antara suami dan isteri akan menggoyahkan banyak landasan perkawinan. Bagi pria-pria tidak setia tersebut akan muncul rasa bersalah yang selanjutnya menimbulkan kompleks kejiwaan yang akan mendorong pada kejahatan. Konsep mulia mengenai cinta dan kesetiaan termasuk yang hancur di awal. Romansa kehilangan kelembutannya dan merosot menjadi kegandrungan umum yang bersifat sesaat. Mereka yang berbicara mengenai persamaan di semua bidang melupakan bahwa hal itu tidak relevan karena pria dan wanita tumbuh berbeda.
Hanya wanita yang bisa melahirkan anak. Hanya merekalah yang dapat menghidupi benih manusia generasi mendatang selama lebih dari sembilan bulan. Hanya mereka juga yang dapat merawat bayinya di awal masa kehidupan dan masa kanak-kanak. Dan karena hubungan darah yang lama dan intim dengan keturunannya itu maka wanita memiliki ikatan kejiwaan yang lebih kuat dengan anaknya dibanding pria.
Kalau sistem sosial dan ekonomi mengabaikan perbedaan tubuh antara pria dan wanita serta akibatnya pada perbedaan peran kedua jenis kelamin itu dalam masyarakat maka sistem sosio-ekonomi demikian tidak akan mungkin menghasilkan keseimbangan yang sehat. Justeru karena adanya perbedaan phisik antara pria dan wanita itulah Islam menerapkan ajaran tentang peran yang berbeda bagi masing-masing jenis kelamin.
Sedapat mungkin wanita harus dibebaskan dari tanggungjawab mencari nafkah bagi keluarganya. Secara prinsip, tanggungjawab untuk itu harus dipikul oleh pria. Namun tidak ada alasan untuk melarang wanita ikut berkiprah memutar roda perekonomian sepanjang mereka melakukan itu tanpa menimbulkan gangguan, seperti mereka tidak mengabaikantanggungjawab utamanya dalam reproduksi manusia dan memelihara keluarga. Inilah yang ditawarkan oleh Islam.
Secara komparatif, wanita umumnya memiliki tubuh yang lebih lemah dan rapuh dibanding pria. Tetapi ajaibnya Tuhan memberikan mereka kekuatan phisik potensial yang lebih besar. Ciri-ciri tersebut akibat dari adanya kromosome ekstra yang menjadi pembeda antara pria dan wanita. Keadaan itu rupanya disediakan untuk menanggulangi tantangan yang harus dihadapi mereka saat mengandung, melahirkan dan menyusui anak.
Hanya saja potensial demikian tidak serta merta menjadikan wanita menjadi lebih kuat dan tegar. Tidak sepatutnya mereka diberikan pekerjaan kasar dalam lapangan perekonomian hanya karena pertimbangan persamaan hak atau apa pun namanya. Hal itu juga menyiratkan bahwa mereka harus diperlakukan secara lebih halus dan lembut. Sepantasnya wanita diberikan beban hidup yang lebih ringan dan jangan dipaksa memikul beban yang sama beratnya dengan pria dalam kegiatan publik.
Dari telaah di atas bisa disimpulkan bahwa jika tugas mengelola rumah merupakan tanggungjawab yang dapat dipilah sama antara pria dan wanita, jelas bahwa wanita akan lebih terampil menanganinya. Disamping itu secara alamiah, wanita telah ditugasi tanggungjawab memelihara anak- anaknya. Tanggungjawab seperti itu hanya sebahagiannya saja bisa berbagi dengan pria.
Wanita harus diberikan hak untuk tinggal di rumah lebih lama dari pria. Bilamana pada saat yang bersamaan mereka juga dibebaskan dari kewajiban mencari nafkah, maka waktu bebas yang tersedia boleh mereka gunakan untuk kemaslahatan mereka sendiri atau kemaslahatan masyarakat secara keseluruhan. Demikian itulah munculnya konsep pandangan “tempat wanita adalah di rumah.” Jadi bukan dalam pengertian bahwa mereka terikat di dapurnya atau terpenjara di balik empat dinding rumahnya. Islam sama sekali tidak mengurangi hak wanita untuk memanfaatkan waktu luang mereka untuk melaksanakan tugas atau berperan serta dalam mengejar tujuan yang sehat, sepanjang mereka tidak mengabaikan kepentingan dan hak dari generasi mendatang umat manusia yang telah dipercayakan kepadanya. Hal ini juga yang mendasari ajaran Islam tentang larangan terlalu bersosialisasi dan percampuran antar jenis kelamin yang bebas. Amat bijaksana dan praktis ajaran Islam yang menawarkan solusi bagi penyakit-penyakit masyarakat modern dengan cara menekankan bahwa rumah adalah pusat dari kegiatan wanita. Kalau wanita sampai mengalihkan perhatiannya dari rumah maka yang menderita selain kehidupan keluarga adalah anak-anak yang terabaikan.
Untuk membangun suatu kehidupan keluarga di sekeliling poros sesosok wujud ibu memerlukan penguatan hubungan darah lainnya dan menghidupkan keakraban dengan kerabat dan saudara. Islam menganjurkan adanya konsep keluarga besar demikian meskipun tiap unit keluarga tersebut hidup terpisah, antara lain dengan alasan :
1. Kondisi seperti itu akan mencegah timbulnya ketidakseimbangan dalam masyarakat,
2. Bila dapat dikembangkan cinta dan keakraban dalam keluarga di antara sesama saudara, bapak dengan putrinya, ibu dengan putranya, maka dapat dicapai konsolidasi keluarga dan pemeliharaan unit keluarga yang sehat. Ikatan alamiah tersebut tambah diperkuat oleh sistem hubungan yang mengelilinginya dalam bentuk keakraban dan kedekatan antara paman, bibi, keponakan, saudara sepupu, cucu dan para kakek-neneknya. Dalam sistem keluarga besar demikian akan terbuka jalan-jalan mencari kenikmatan dan kehangatan yang bersumber pada kesadaran akan kebesertaan.
3. Lembaga keluarga yang demikian itu kecil kemungkinannya pecah. Tidak ada lagi kesia-siaan seperti yang biasa kita temui sekarang dalam kumpulan yang disebut keluarga hanya karena sama-sama tinggal di bawah satu atap. Setiap anggota keluarga dan setiap kegiatan akan bergerak mengelilingi orang-orang yang dituakan yang menjadi pusat suatu keluarga. Tidak ada lagi sosok yang kesepian, dilupakan atau dibuang dari lingkungan keluarga sebagai bagian tak berguna.
Inilah tepatnya yang dimaksud konsep mengenai rumah dan keluarga sebagai unit sentral dalam masyarakat menurut Islam. Perbedaan pandangan seperti inilah yang kita temui dalam masyarakat modern dimana bapak dan ibu yang sudah tua atau jompo dianggap sebagai beban bagi keluarga.