Pidato: Hz. Mirza Tahir Ahmad
Inter-religious Consults, Suriname, 3 Juni 1991GAYA HIDUP MUSLIM MASA KINI TIDAKLAH BENAR-BENAR ISLAMI
Ini adalah wilayah yang banyak terdapat kesulitan. Namun masih ada wilayah kesulitan penting lainnya: Yaitu gaya hidup kaum Muslim di kebanyakan negara tidaklah benar-benar Islami.
Anda lihat, bahwa Anda tidak memerlukan sebuah hukum Syari’at untuk mengucapkan sembahyang lima waktu Anda. Anda tidak memerlukan hukum Syari’at untuk membuat Anda berperilaku jujur. Anda tidak memerlukan hukum Syari’at untuk dijalankan agar membuat Anda bicara kebenaran dengan jujur dan menjadikan Anda sebagai saksi dalam pengadilan atau kapan pun Anda hadir menjadi saksi. Dalam sebuah masyarakat di mana perampokan menjadi hal yang biasa, dimana terdapat ketidak-aturan, kekacauan, perebutan kekuasaan atas hak-hak orang lain, dimana pengadilan jarang menghadirkan seorang saksi yang jujur, dimana ucapan-ucapan kotor menjadi kebiasaan dalam berekspresi, di mana tidak lagi tersisa kesopanan dalam perilaku manusia, apa yang Anda harapkan, apa yang Syari’at dapat lakukan di sana? Bagaimana hukum Syari’at dapat secara murni diterapkan di suatu negara seperti itu? Inilah pertanyaannya.
PENERAPAN HUKUM SYARI’AT MENSYARATKAN KEADAAN YANG
TEPAT
Saya telah memberikan sebuah bentuk yang berbeda kepada pertanyaan itu dan hal ini tentu saja telah dikemukakan, dan sejauh ini saya belum pernah mendengar jawaban yang benar-benar dapat menyelesaikan masalah tersebut.
Pertanyaannya adalah, bahwa setiap negara memiliki sebuah iklim dan tidak semua tumbuhan dapat tumbuh dengan subur. Kurma tumbuh subur di padang pasir, namun tidak tumbuh di sebelah Utara yang dingin. Sama halnya dengan buah ceri tidak dapat ditaburi di padang pasir; karena mereka membutuhkan iklim tertentu. Syari’at juga membutuhkan sebuah iklim tertentu. Jika Anda tidak dapat membuat iklimnya, maka Syariat tidak dapat dijalankan.
Setiap nabi – tidak hanya Nabi Muhammad s.a.w. saja – pada awalnya membuat iklim yang sehat bagi hukum Tuhan untuk dijalankan dengan kerelaan, bukan dengan paksaan. Dan ketika masyarakat sudah siap, maka aturan-aturan mulai diperkenalkan dan lebih lanjut semakin menguat sampai semua aturan diwahyukan. Masyarakat yang seperti itu mampu untuk menjalankan hukum agama, apakah Anda menyebutnya sebagai hukum Syari’at atau hukum lainnya.
Di dalam sebuah masyarakat, sebagai contoh, di mana pencurian adalah hal yang lumrah, dimana mengatakan kebohongan merupakan kegiatan sehari-hari, jika Anda menjalankan hukum Syari’at dan kemudian memotong tangan para pencuri, apa yang akan terjadi? Apakah itu merupakan tujuan dari Syari’ah? Hal itu bukan hanya sebuah pertanyaan sentimentil mengenai agama. Kehendak Tuhan akan dilakukan tanpa keraguan, namun hal itu akan dilakukan sebagaimana Tuhan menginginkan kita untuk melakukannya.
HUKUM SYARI’AT DIGUNAKAN SEBAGAI ALASAN UNTUK MERAIH
KEKUASAAN
Saya telah sampaikan saran kepada para pemimpin politik tertentu agar mereka sebaiknya mengundang semua cendekiawan Muslim untuk terlebih dahulu membentuk sebuah kota kecil di Pakistan, dan kemudian Syar’iat dijalankan di sana. Sebagai contoh, Faisalabad adalah sebuah kota kecil – atau sebuah kota besar – dari para pengusaha besar, terkenal untuk praktek-praktek korupsinya.
Saya usulkan agar para Ulama dari seluruh Pakistan seyogyanya diundang untuk terlebih dulu memperbaharui masyarakat di kota itu. Ketika masyarakat di kota itu telah mampu untuk menanggung Syari’at, maka Pemerintah sebaiknya diundang untuk datang dan mengambil alih administrasi hukum Syari’at. Namun hal itu tidak akan terjadi. Mereka tidak perduli. Mereka tidak berkepentingan. Ini bukanlah kecintaan kepada Islam yang mendorong mereka untuk meminta hukum Syari’at. Ini hanyalah sebuah alat untuk meraih dan mendapatkan kekuasaan, serta untuk mengatur masyarakat dengan mengatasnamakan Tuhan. Masyarakat telah dijalankan oleh orang-orang yang korupsi, oleh orang-orang yang kejam namun hal itu dilakukan dengan mengatasnamakan manusia; [dan] hal itu sampai suatu taraf yang dapat diterima. Akan tetapi ketika kekejian-kekejian dilakukan atas nama Tuhan, itu merupakan kemungkinan yang terburuk, suatu hal yang amat tidak pantas yang dapat terjadi pada manusia.
Jadi, atas hal yang seperti itulah kita harus berpikir berulang kali sebelum kita dapat memulai mempertimbangkan pertanyaan, apakah di dunia ini, di mana pun berada hukum agama dapat digunakan seperti alat pembayaran yang sah. Secara pribadi, saya meragukan hal ini.
Itulah di mana sekarang akan saya tinggalkan kasusnya untuk sementara. Jika Anda pikir masih ada waktu untuk beralih ke pertanyaan kedua, maka saya akan lakukan itu. Kalau tidak, kita akan duduk dan berdiskusi mengenai hal yang telah saya katakan sebelumnya.
[Setelah pidato itu, banyak pertanyaan diajukan kepada pembicara dan berikut ini adalah beberapa jawaban dari pertanyaan mereka. Sayangnya, beberapa pertanyaan tidak terekam dengan baik, namun jawaban-jawaban yang ada mengindikasikan tentang apa pertanyaannya.]