Friday, September 2, 2011

SYARI’AT: HUBUNGAN ANTARA AGAMA DAN POLITIK DALAM ISLAM

 Pidato: Hz. Mirza Tahir Ahmad
Inter-religious Consults, Suriname, 3 Juni 1991

GAYA HIDUP MUSLIM MASA KINI TIDAKLAH BENAR-BENAR ISLAMI

Ini  adalah wilayah yang  banyak terdapat  kesulitan. Namun masih  ada  wilayah  kesulitan penting  lainnya: Yaitu gaya hidup kaum Muslim di kebanyakan negara  tidaklah benar-benar Islami.

Anda  lihat, bahwa Anda tidak memerlukan sebuah hukum Syari’at untuk mengucapkan sembahyang lima  waktu  Anda. Anda tidak  memerlukan hukum Syari’at  untuk membuat Anda  berperilaku jujur. Anda tidak memerlukan hukum Syari’at untuk dijalankan agar membuat Anda bicara kebenaran dengan jujur dan menjadikan Anda sebagai  saksi dalam pengadilan  atau  kapan pun Anda hadir menjadi saksi. Dalam  sebuah masyarakat  di mana perampokan menjadi hal yang biasa, dimana terdapat ketidak-aturan, kekacauan, perebutan kekuasaan atas hak-hak orang lain, dimana pengadilan jarang menghadirkan seorang saksi yang jujur, dimana ucapan-ucapan kotor menjadi kebiasaan dalam berekspresi, di mana tidak lagi tersisa kesopanan dalam perilaku manusia,  apa yang Anda harapkan, apa yang Syari’at dapat lakukan  di sana? Bagaimana hukum Syari’at dapat secara murni diterapkan di suatu negara seperti itu? Inilah pertanyaannya.

PENERAPAN HUKUM SYARI’AT MENSYARATKAN KEADAAN YANG
TEPAT

Saya telah memberikan sebuah bentuk yang berbeda kepada pertanyaan itu dan hal ini tentu saja telah dikemukakan,  dan sejauh ini saya belum pernah mendengar jawaban yang benar-benar dapat menyelesaikan masalah tersebut.

Pertanyaannya adalah, bahwa setiap negara memiliki sebuah iklim dan tidak semua tumbuhan dapat tumbuh  dengan subur.  Kurma  tumbuh subur di padang pasir, namun tidak tumbuh di sebelah Utara yang dingin. Sama halnya dengan buah ceri tidak dapat ditaburi di padang pasir; karena mereka membutuhkan iklim tertentu. Syari’at  juga membutuhkan sebuah iklim tertentu. Jika Anda tidak dapat membuat iklimnya, maka Syariat tidak dapat dijalankan.

Setiap nabi  – tidak hanya Nabi Muhammad s.a.w. saja – pada awalnya membuat iklim yang  sehat bagi hukum Tuhan untuk dijalankan dengan kerelaan, bukan dengan paksaan. Dan  ketika  masyarakat sudah siap, maka aturan-aturan mulai diperkenalkan dan lebih lanjut semakin menguat sampai semua aturan diwahyukan. Masyarakat yang seperti itu mampu untuk menjalankan hukum agama, apakah Anda menyebutnya sebagai hukum Syari’at atau hukum lainnya.

Di dalam sebuah masyarakat, sebagai contoh, di mana pencurian  adalah hal yang lumrah, dimana mengatakan kebohongan merupakan kegiatan sehari-hari, jika Anda menjalankan hukum Syari’at  dan kemudian memotong tangan para pencuri, apa yang  akan terjadi? Apakah itu merupakan  tujuan dari Syari’ah? Hal itu bukan hanya sebuah pertanyaan sentimentil  mengenai agama. Kehendak Tuhan  akan dilakukan  tanpa keraguan, namun hal itu  akan dilakukan sebagaimana Tuhan menginginkan kita untuk melakukannya.


HUKUM SYARI’AT DIGUNAKAN SEBAGAI ALASAN UNTUK MERAIH
KEKUASAAN

Saya telah  sampaikan  saran kepada para  pemimpin politik tertentu agar mereka sebaiknya mengundang semua  cendekiawan Muslim untuk terlebih dahulu membentuk sebuah kota kecil di Pakistan, dan kemudian Syar’iat dijalankan di sana. Sebagai contoh, Faisalabad adalah sebuah kota kecil – atau sebuah kota besar – dari para pengusaha besar, terkenal untuk praktek-praktek korupsinya.

Saya usulkan agar para Ulama dari seluruh Pakistan seyogyanya diundang untuk terlebih dulu memperbaharui masyarakat di kota itu. Ketika masyarakat di kota itu telah mampu untuk  menanggung Syari’at, maka Pemerintah sebaiknya diundang untuk datang dan mengambil alih administrasi hukum Syari’at. Namun hal itu tidak akan terjadi. Mereka tidak perduli. Mereka tidak berkepentingan. Ini bukanlah kecintaan kepada Islam yang mendorong mereka untuk meminta hukum Syari’at. Ini hanyalah sebuah alat  untuk meraih dan mendapatkan  kekuasaan,  serta untuk mengatur masyarakat  dengan mengatasnamakan Tuhan.  Masyarakat telah dijalankan oleh orang-orang yang korupsi, oleh orang-orang yang kejam namun hal itu dilakukan dengan mengatasnamakan manusia; [dan] hal itu sampai suatu taraf yang dapat diterima.  Akan  tetapi ketika kekejian-kekejian dilakukan atas  nama Tuhan, itu  merupakan kemungkinan yang terburuk, suatu hal yang amat  tidak pantas yang dapat terjadi pada manusia.

Jadi, atas hal yang seperti itulah kita harus berpikir berulang kali sebelum kita dapat memulai mempertimbangkan pertanyaan, apakah di dunia  ini, di mana pun berada hukum  agama dapat digunakan seperti alat pembayaran  yang  sah. Secara pribadi, saya meragukan hal ini.

Itulah di mana sekarang akan saya tinggalkan kasusnya untuk sementara. Jika Anda pikir masih ada waktu untuk beralih ke pertanyaan kedua, maka saya akan lakukan itu. Kalau  tidak, kita akan duduk dan berdiskusi mengenai hal yang telah  saya katakan sebelumnya.

[Setelah pidato itu, banyak pertanyaan diajukan kepada pembicara dan berikut ini adalah beberapa jawaban dari pertanyaan mereka. Sayangnya, beberapa pertanyaan tidak terekam dengan baik,  namun jawaban-jawaban yang ada  mengindikasikan tentang apa pertanyaannya.]